HMJ Dakwah Dan Syariah STAI Brebes
Sabtu, 21 Februari 2015
AD/ART HMJ DAKWAH DAN SYARIAH STAI BREBES
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (
HMJ )
PROGRAM STUDI BIMBINGAN
KONSELING JURUSAN DAKWAH
DAN
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI
SYARIAH JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (
STAI ) BREBES
Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Mahasiswa merupakan inti
kekuatan pemuda yang akan melanjutkan sejarah perjuangan bangsa. Maka
diperlukan sebuah wadah untuk membentuk mahasiswa sebagai insan-insan akademisi
yang mampu berkreasi dan mengabdi kepada masyarakat serta mempunyai integritas moral
yang baik.
Perguruan tinggi merupakan wadah yang diharapkan
akan menghasilkan insan-insan intelektual, profesional, dan berdedikasi tinggi.
Guna pengembangan kerangka berfikir mahasiswa tersebut dibutuhkan suatu lembaga
yang mempunyai kedaulatan tertinggi untuk menunjukan eksistensinya.
Berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kesadaran berfikir dan kemurnian hati, maka berdirilah Keluarga Mahasiswa
Jurusan Dakwah dan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Brebes.
Maka
dengan memohon rahmat, taufiq, hidayah Allah SWT dan syafaat Rasulullah SAW, berdirilah Keluarga Mahasiswa Jurusan Dakwah dan Syriah yang bersifat intelektual yang bermasyarakat, kritis yang solutif, mau bermusyawarah, dan terbuka. Dengan
anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Dakwah
dan Syariah disingkat HMJ DS
Pasal 2
HMJ DS merupakan organisasi yang berkedudukan
sebagai mahasiswa intra kampus organisasi tertinggi di tingkat jurusan Dakwah dan
Syariah STAI Brebes.
BAB II
AZAS, VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas HMJ DS adalah
Pancasila dan Nilai – Nilai Islam.
Pasal 4
Visi HMJ DS yaitu Menciptakan Mahasiswa
Idiealis, Prefesional dan Berkualitas
Pasal 5
Misi HMJ DS antara lain :
1.
Menjalin
persaudaraan dan solidaritas
2.
Menciptakan
budaya diskusi sebagai wadah mahasiswa yang lebih aspiratif
3.
Mengembangkan
pelatihan keterampilan dan kreatifitas mahasiswa
Pasal 6
HMJ DS bertujuan yaitu Mewujudkan
Mahasiswa idealis, prefesional dan berkualitas.
BAB III
ATRIBUT DAN KODE ORGANISASI
Pasal 7
1. Logo / Lambang HMJ DS diatur dalam peraturan
tersendiri.
2. Logo / Lambang tersebut digunakan dalam rangka
pembuatan bendera, almamater, serta benda - benda lainnya yang menunjukkan
identitas HMJ DS
3. Bentuk, warna, dan Tulisan dijelaskan sebagai
berikut :
a. Warna :
1. Hitam :
Mengikat
2. Hijau Tua :
Kedalaman Ilmu
3. Putih :
Kedamaian
4. Hijau Muda :
Kesuburan
5. Kuning :
Kegemilangan
6. Dua Bintang :
Iman dan takwa
b. Bentuk :
1. Segi Lima :
Pancasila
2. Al Qur’an dan Al Hadits :
Pedoman
3. Timbangan :
Keadilan
4. Pena Bulu :
Kreatifitas
5. Pita :
Keindahan
6. Lingkaran Putih :
Kebenaran
7. Bintang :
Iman dan takwa
c. Tulisan :
1. Himpunan Mahasiswa Jurusan : Organisasi
2. STAI Brebes :
Perguruan Tinggi
3. Dakwah dan Syariah :
Nama Jurusan
4. Lagu HMJ DS adalah Lagu Indonesia Raya dan Lagu
Mars Mahasiswa.
BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 8
HMJ DS bersifat kemahasiswaan, keislaman,
kebangsaan, solidaritas dan kekeluargaan.
Pasal 9
HMJ DS berperan Sebagai wadah aspirasi dan
kreatifitas mahasiswa
Pasal 10
HMJ DS mempunyai fungsi antara lain :
1.
Memperluas wawasan , penguasaan dan pemahaman materi melalui diskusi
2.
Meningkatkan keakraban dan memperluas
jaringan
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Berdasarkan sifat, peran, fungsi serta visi misi
dan tujuan HMJ DS sebagaimana tersebut dalam BAB II dan BAB III dari Anggaran Dasar ini, Maka HMJ
DS mempunyai tugas sebagaimana berikut:
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai
bidang sesuai dengan sifat, peran, fungsi serta visi, misi dan tujuan HMJ DS.
2. Menjalankan Program kerja yang telah dirumuskan
pada Rapat Kerja dan Pembahasan Anggaran Dasar
3. Menghimpun generasi Bangsa demi terciptanya
mahasiswa yang komunikatif
1. Menghimpun dan memberdayakan Mahasiswa Dakwah dan
Syariah.
Dan mempunyai Tanggung Jawab sebagaimana berikut :
1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus HMJ
DS bertanggung jawab kepada Mahasiswa Dakwah dan Syariah dan Ketua Jurusan
Dakwah dan Ketua Jurusan Syariah.
2. Secara administrasi dan keuangan HMJ DS bertanggung jawab kepada mahasiswa Jurusan Dakwah
dan Syariah dan Ketua Jurusan Dakwah dan Ketua Jurusan Syariah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1. Seluruh mahasiswa Jurusan Dakwah dan Syariah STAI
Brebes yang masih aktif.
2. Ketentuan - ketentuan tentang keanggotaan diatur
dalam Peraturan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1. Pergantian kepengurusan HMJ DS ditentukan oleh
ketua Jurusan Dakwah dan Jurusan Syariah.
2. Kepengurusan HMJ DS disusun oleh Persiden HMJ
bersama tim formatur.
3. Ketentuan mengenai komposisi, kriteria, pemilihan,
dan penetapan pengurus HMJ DS diatur dalam Peraturan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PELINDUNG, PENASEHAT DAN
PEMBINA
Pasal 14
1. Pelindung HMJ DS STAI
Brebes adalah Ketua STAI Brebes.
2. Penasehat HMJ DS
STAI Brebes adalah Puket 3 kemahasiswaan
STAI Brebes.
3. Pembina HMJ DS Syariah
STAI Brebes adalah Ketua Jurusan Dakwah dan Ketua Jurusan Syariah.
4. Ketentuan - ketentuan tentang Pelindung dan Pembina
diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VIII
PEMUSYAWARATAN
Pasal
15
Pemusyawaratan HMJ DS STAI Brebes
1. Musyawarah Besar HMJ DS
yang disingkat MUBES
2. Musyawarah Luar Biasa HMJ DS
yang disingkat MLB HMJ yang diaadakan bila dianggap perlu.
3. Rapat Kerja
4. Rapat Koordinasi, terdiri dari ;
a. Rapat Koordinasi Pengurus,
b. Rapat Koordinasi Intern Mentri,
c. Rapat Koordinasi Panitia pelaksana kegiatan.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal 16
Dalam Membiayai kebutuhan Organisasi, Pendanaan
diperoleh dari:
1. Sekolah Tinggi Agama Islam Brebes.
2. Swadaya Mahasiswa Jurusan Dakwah dan Syariah
3.
Bantuan
Legal Halal dan Tidak Mengikat.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Peraturan Dasar HMJ DS STAI Brebes hanya dapat
diubah melalui MLB dengan dukungan mayoritas suara dari jumlah Seluruh Anggota HMJ
DS.
Pasal 18
HMJ DS Syariah hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan pemusyawaratan yang dilakukan khusus dengan maksud tertentu.
Pasal 19
Apabila HMJ DS dibubarkan, maka segala hak milik Organisasi
diserahkan kepeda Organisasi yang sehaluan dan atau Badan Wakaf
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) HMJ DS.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (
HMJ )
PROGRAM STUDI BIMBINGAN
KONSELING DAKWAH JURUSAN DAKWAH
DAN
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH JURUSAN
SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (
STAI ) BREBES
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota HMJ DS terdiri atas Mahasiswa Dakwah dan
Syariah STAI Brebes. Yang terdiri dari :
1. Anggota biasa adalah setiap Mahasiswa Dakwah dan
Syariah yang masih aktif kuliah.
2. Anggota istimewa adalah alumni pengurus HMJ DS dan
mahasiswa Prodi Bimbingan Konseling Islam dan Hukum Ekonomi Syariah yang
dianggap berjasa terhadap organisasi.
Pasal 2
Seseorang dinyatakan gugur keanggotaanya karena :
1. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang
disampaikan kepada Presiden HMJ DS
2. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Tata Tertib Organisasi.
3. Meninggal dunia.
4. Telah lulus kuliah.
BAB II
USAHA
Pasal 3
Dalam melaksanakan amal usahanya HMJ DS mengacu
pada:
1. Menghayati, mengamalkan, dan mempertahankan
pancasila sebagai dasar dan falsafah bernegara, serta undang-undang dasar 1945
sebagai landasan konstitusional dalam bernegara.
2. Mengembangkan pola pikir yang berorientasi pada
perjuangan Pengurus HMJ DS kearah terwujudnya masyarakat madani sesuai yang
dicita-citakan
3. Turut serta membangun sistem komunikasi yang merata
dan egaliter
4. Menjalin kerjasama dan kesatuan antara organisasi
mahasiswa dan organisasi lainnya.
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 4
1.
Susunan
kepengurusan HMJ DS terdiri dari
Penanggung jawab, Pengurus inti dan kementerian
2.
Penanggung
jawab terdiri dari Pelindung, Penasehat, dan Pembina
3.
Pengurus
inti terdiri dari persiden dan wakilnya, Sekretaris dan wakilnya, Bendahara dan wakilnya
4. Pembentukan kementerian merupakan hak progatif persiden tepilih yang
disepakati oleh tim formatur sesuai dengan kebutuhan.dan anggota
BAB IV
PERSYARATAN DAN KRITERIA KEPENGURUSAN
Pasal 5
Persyaratan menjadi Pengurus HMJ DS antara lain :
1. Mahasiswa Jurusan Dakwah atau Mahasiswa Jurusan Syariah
di STAI Brebes.
2. Menerima Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
HMJ DS
3. Mahasiswa Jurusan Dakwah dan Syariah yang memenuhi persyaratan untuk ketua
IPK minimal 3,00 dan untuk pengurus IPK minimal 2,75.
4. Sehat jasmani dan rohani
Pasal 6
Kriteria kepengurusan HMJ DS terdiri atas :
1. Mahasiswa Jurusan BKI dan Jurusan HESY di STAI Brebes yang aktif ( tidak
dalam cuti)
2. Mempunyai komitmen dan tanggung jawab dalam memajukan Mahasiswa Jurusan Dakwah
dan Syariah
3. Mempunyai pengalaman organisasi.
BAB V
RANGKAP JABATAN
Pasal 7
1. Rangkap jabatan adalah merangkap dua atau lebih jabatan badan pengurus di lingkungan organisasi politik, kemasyarakatan, kampus
pada semua tingkatan.
2. Dalam keadaan tertentu pengurus HMJ DS dapat merangkap
menjadi pengurus organisasi lain atas persetujuan Pengurus HMJ
DS.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Setiap Anggota biasa berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota yang
lain dalam organisasi
2. Mengemukakan saran kritik, dan pendapat yang bersifat membangun
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
4. Menegur anggota yang lain yang tidak menaati AD/ART organisasi
5. Hak untuk mendapatkan advokasi dari lembaga
kemahasiswaan
6. Hak untuk memanfaatkan fasilitas dan untuk
memperoleh informasi yang sama, terbuka, jujur dan adil
Setiap anggota istimewa berhak :
1. Memberikan saran, kritik dan pendapat.
2. Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota
dan pengurus.
Pasal 9
Kewajiban Setiap Anggota:
1. Memelihara nama baik almamater organisasi dan
kampus
2. Mematuhi segala aturan dan tata tertib AD/ART
3. Memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)
4. Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan
5. Menghormati anggota lain dan organisasi lain
6. Memelihara rasa kekeluargaan setiap anggota
7. Melaksanakan tugas dengan penuh semangat, disiplin,
tanggung jawab dan jujur
8. Aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh organisasi
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 10
1.
Tugas dan wewenang persiden HMJ DS antara lain :
a. Bertanggung jawab penuh atas kepentingan organisasi
baik internal maupun eksternal
b. Bertanggung jawab dan mengkoordinir progam kerja
organisasi
c. Memotivasi dan memantau seluruh pengurus dan
anggota organisasi
d. Menerbitkan surat rekomendasi dan surat tugas
kepada pengurus
e. Menerbitkan surat keputusan kepanitiaan
f. Memberikan keputsan yang bersifat mendesak
g. Mengadakan MLB dengan persetujuan Ketua Jurusan Dakwah
dan Syariah
2. Tugas dan wewenang wakil persiden HMJ DS antara lain :
a. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya
b. Mewakili presiden apabila berkalangan hadir dalam
formal dan non formal
c. Menggantikan tugas dan wewenang presiden apabila
berhalangan
3.
Tugas
dan wewenang sekretaris dan wakilnya antara lain :
a. Mengatur administrasi kesekretarisan HMJ DS
b. Menginventaris harta benda milik HMJ DS
c. Mencatat hasil-hasil rapat
d. Membuat database anggota dan program kerja HMJ DS
e. Mewakili persiden apabila berhalangan hadir
4.
Tugas dan wewenang bendahara
dan wakilnya antara lain :
a. Mengelola dan mengalokasikan kas organisasi
b. Mengkoordinir penggalian dana
c. Membuat laporan keungan organisasi
d. Mewakili persiden apabila berhalangan hadir
5.
Tugas
dan wewenang menteri antara lain :
a. Sebagai penanggung jawab atas terlaksanakannya
program kerja menteri
b. Mengkoordinir dan memantau pelaksanaan program
kerja menteri.
c. Memberikan perintah kepada staf atas izin persiden
HMJ DS.
6.
Tugas
dan wewenang staf kementerian antara lain :
a. Merealisikan program kerja menteri
b. Menyampaikan usulan-usulan kepada menteri.
BAB
VIII
PELINDUNG,
PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal
11
1. Pelindung adalah ketua STAI Brebes.
2. Fungsi pelindung antara lain
a. Memberikan perlindungan dan penyamanan kepada
organisasi
b. Memberikan dorongan, saran-saran dan moril maupun
materil.
Pasal
12
1. Penasehat adalah pembantu ketua STAI Brebes
2. Fungsi penasehat adalah mengendali dan mengawasi kegiatan
Organisasi
Pasal 13
1. Pembina adalah ketua jurusan Dakwah dan ketua Jurusan Syariah.
2.
Fungsi
pembina, antara lain :
a. Memberikan pembinaan secara kesinambungan dan
memberikan nasihat baik diminta atau pun tidak diminta.
b. Memberikan dorongan saran-saran dan bantuan kepada
organisasi.
BAB
IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal
14
1. MUBES merupakan forum permusyawaratan tertinggi
organisasi HMJ DS
2. MUBES diadakan setiap satu periode sekali
3. MUBES dilakukan untuk mengevakuasi dan menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus dan menetapkan calon / kandidiat presiden
HMJ DS yang nantinya dicalonkan dalam pemilu Raya Mahasiswa.
Pasal
15
Musyawarah
Luar biasa (MLB) Dapat dilaksanakan sewaktu - waktu atas usulan mayoritas
anggota HMJ DS dan disetujui oleh
pembina HMJ DS.
Pasal
16
1. Rapat kerja HMJ DS merupkan forum permusyawaratan
untuk merencanakan program kerja organisasi selama satu periode kerja
organisasi selama satu periode
2. Rapat kerja HMJ DS diadakan dan dihadiri oleh
pengurus HMJ DS
Pasal 17
1. Rapat koordinator pengurus merupakan forum pemusyawaratan
untuk memantau dan mengevakuasi perkembangan organisasi HMJ DS
2. Rapat koordinasi wajib dihadiri oleh seluruh
pengurus HMJ DS
Pasal
18
1. Rapat koordinasi intern kementerian merupakan
pemusyawaratan untuk membahas permasalahan - permasalahan intern kementerian
2. Rapat koordinasi Intern kementerian wajib dihadiri oleh staf kementerian
dan dipimpin oleh menteri
Pasal
19
1. Rapat koordinasi panitia kegiatan merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas pelaksanaan kegiatan HMJ DS
2. Rapat koordinasi panitia dilaksanakan sebelum dan
sesudah kegiatan dilaksanakan
3. Rapat koodinasi panitia kegiatan wajib dihadiri
oleh seluruh pihak yang terlibat dalam struktur kepanitiaan
BAB X
LEMBAGA LEMBAGA
Pasal 20
1. Jika dipandang perlu, pengurus HMJ DS dapat
membentuk lembaga-lembaga terkait dengan pengembagan organisasi
2. Lembaga - lembaga tersebut diberikan hak semi
otonom
3. Peraturan lebih lanjut tentang kelembagaan akan
dijelaskan dalam aturan tersendiri
BAB XI
HARTA BENDA ORGANISASI
Pasal 21
Harta benda organisasi adalah
:
a. Harta kekayaan organisasi dalam bentuk uang, peralatan, dan perlengkapan
organisasi
b. Fasilitas yang diberikan kepada organisasi
c. Dokumen - dokumen organisasi
d. Harta yang diberikan oleh anggota atau pihak luar
Pasal 22
Semua harta benda yang diperoleh organisasi atau
atas nama organisasi adalah milik organisasi
Pasal 23
Harta benda organisasi digunakan seefektif dan
seefisien mungkin untuk tujuan organisasi
Pasal 24
Pertanggungjawaban, perawatan, pegelolaan dan
laporan keadaan harta benda organisasi adalah kewajiban pengurus HMJ DS
BAB XII
KETENTUAN PERUBAHAN DAN MASA
KEPENGURUSAN
Pasal 25
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan dalam Musyawarah Besar HMJ DS
2. Musyawarah besar HMJ DS
menjadikan perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui dari 2/3 (dua
pertiga) peserta sidang
Pasal 26
1. Persiden HMJ DS dipilih secara langsung oleh mahasiswa Jurusan Dakwah dan
Syariah melalui Pemilu Raya HMJ DS
2. Masa bakti kepengurusan HMJ DS dibatasi dengan satu periode
selama dua tahun
BAB XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 27
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
2. AD/RT dapat
diperbaiki sesuai dengan kebutuhan ke depan.
Ditetapkan
di :
Brebes
Pada
tanggal : 13 Desember 2014
Waktu
: 22.00 WIB
PRESIDIUM SIDANG PLENO I
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
PROGRAM STUDI BIMBINGAN
KONSELING JURUSAN DAKWAH
DAN
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) BREBES
PERIODE 2014-2016
KETUA SEKRETRIS
ANGGOTA
Langganan:
Postingan (Atom)